; ; ;

SMA NEGERI 1 DEMAK

Jl. Sultan Fatah No. 85 Demak

Cerdas - Santun - Berprestasi

Bupati Mengajar Goes to School; Sosialisasi Penegakan Hukum, Bawakan Materi yang Krusial

Jum'at, 24 April 2026 ~ Oleh Baihaqi Aditya ~ Dilihat 1 Kali

Oleh: Silvia Tri Wahyuni (Jurnalistik Smansade, XI-12)

Penyunting: Baihaqi Aditya, S.Pd

 

SmansadeUpdate-SMA Negeri 1 Demak, hari ini, Rabu 22 April 2026, Satpol PP Kabupaten Demak melakukan kunjungan sosialisasi terkait penegakan hukum yang meliputi 3 poin utama yakni penegakan hukum Peraturan Daerah (PERDA), penegakan hukum Peraturan Bupati (PERBUP), dan antisipasi kenakalan remaja. Dalam serangkaian kegiatan ini turut hadir Bupati Demak, Ibu dr.Hj. Estianah S.E. yang membuka acara dan memberikan sambutan serta paparan materi sebagai pengantar awal. Tamu undangan yang juga ada Kepala SATPOL PP Kabupaten Demak, Bapak Agus Sukiyono, S.IP., M.M., dan memberikan pemaparan laporan terkait sinergi kerja SATPOLL PP Kabupaten Demak dalam memberikan tameng kuat untuk membentengi masyarakat Demak dari bahaya rokok ilegal, minuman keras hasil oplosan lokal/daerah yang menjadi identitas paradoks dari Kabupaten Demak sebagai “Demak Kota Wali” menjadi “Demak Kota Es Moni”, tentu bukan menjadi kebanggan dengan adanya label identitas tersebut.

Kegiatan dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB pagi ditandai dengan hadirnya Ibu Bupati Demak, disambung dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila dengan diikuti seluruh audiens, dan pembacaan doa oleh Bapak Hadi Siswanto S.Pd.M.Si..Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMA Negeri 1 Demak, Bapak Muhammad Ariffandi S.Pd., memberikan sambutan awal sebagai ucapan terimakasih atas terlaksananya kegitan sosialisasi penegakan hukum di SMA Negeri 1 Demak ini, dimana ini adalah salah satu rangkaian dari sosialisasi lain yang dilakukan oleh berbagai instansi seperti Samsat Demak, Kejaksaan Demak, Jasa Raharja, dan Satlantas POLRES Demak dalam rangka sosialisasi penegakan peraturan hukum dimasing-masing bidang tersebut. Sambutan kedua dilanjut dengan Kepala SATPOL PP Kabupaten Demak, yang memaparkan laporan kerja instansi Satuan Polisi Pamong Praja tersebut. Dan momen krusialnya adalah sambutan ketiga oleh Ibu Bupati Demak, yang sekaligus membuka acara dan memberikan pengantar awal tentang tugas SATPOL PP dan bahaya hal-hal yang berpotensi dapat menjadi sumbangsih negatif dalam kenakalan remaja saat ini seperti rokok ilegal dan minuman keras.

“Nah anak-anak biasanya tugasnya SATPOL PP apa?” dan dijawab penuh antusias oleh siswa-siswi Smansa “Menertibkan hal-hal di masyarakat bu, seperti pedagang kaki lima/PKL.” Setelah memberikan sambutan dan pemaparan materi, Ibu Bupati Demak diperkenankan bertolak ke acara selanjutnya. Dalam wawancara dengan tim Jurnalistik SMA Negeri 1 Demak, reporter peliputan, Silvia Tri Wahyuni mengajukan pertanyaan “Bagaimana kesan Ibu Bupati Demak setelah mengisi kegiatan ini di SMA Negeri 1 Demak?” “Sangat luar biasa, dimana melihat antusiasme siswa-siswi SMA Negeri 1 Demak ini, kami harapkan setelah anak-anak mengikuti kegiatan ini menajdi tau dan dapat mengantisipasi bentuk-bentuk kenakalan remaja seperti rokok ilegal, miras dsb.” Kepala Bidang Penegakan Hukum SATPOL PP Kabupaten Demak, Bapak Endra Toga Pradana, S.STP. M.M., menyampaikan materi lanjutan dari Ibu Bupati Demak diawal. Materi dalam sosialisasi kali ini fokus pada PERDA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan “PeKat”, Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak yang meliputi ruang lingkup perbuatan-perbuatan seperti Miras, Pengemis dan Gelandangan, Pelacuran, dan Perjudian, yang masing-masing diatur dalam PERDA Nomor 2 Tahun 2015 pasal 19 ayat (1) dan (2) huruf a-f.

Dalam sesi tanya jawab, siswa-siswi sangat antusias, salah satunya adalah Ketua Umum MPK Smansa, Azkia Rizky Ramadhani, menanyakan terkait “Bagaimana penindakan SATPOL PP terhadap peredaran Miras yang tidak bisa diberantas sampai ke gembong/pabriknya, dan mengapa peredaran miras tetap bisa lancar meskipun dirazia setiap saat?” Bapak Endro menjawab bahwa untuk menggeledah dan membasmi musnah miras hingga ke pusat pabriknya adalah bukan kewenangan SATPOL PP, namun itu adalah kewenangan pihak POLRI. Dimana kewenangan SATPOL PP sebatas OTT (Operasi Tangkap Tangan) miras saja.

Kegiatan diakhiri dengan dokumetasi bersama antara pihak SATPOL PP Kabupaten Demak, siswa-siswi SMA Negeri 1 Demak, dan Bapak dan Ibu Guru. Dan juga membuat konten video bersama tentang ajakan “Melek Peraturan, Tolak Miras dan Narkoba bagi remaja.” (STW/BA).

Sekolah Sosialisasi Budaya

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT