Sekolah Fasilitasi Syarat Pemberkasan Bagi Siswa-Siswi Penerima Bantuan PIP
Selasa,
15 Maret 2022 ~ Oleh Baihaqi Aditya ~ Dilihat 1657 Kali
SMANSADENews-Memperoleh akses pendidikan adalah hak setiap warga negara. Pemerintah Indonesia mewajibkan program sekolah 12 tahun untuk anak-anak Indonesia. Demi dapat mencakup seluruh elemen masyarakat agar dapat terfasilitasi keperluan pendidikannya dengan baik, Program Indonesia Pintar (PIP) diluncurkan. Amanah dari pusat diteruskan oleh setiap instansi pendidikan formal di seluruh negeri. Termasuk SMAN 1 Demak yang menjawab amanah tersebut.
Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kebijakan kerjasama tiga kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Inti dari kebijakan tersebut yaitu pemberian bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu untuk membiayai pendidikannya melalui Kartu Indonesia Pintar yang terlebih dahulu harus dimiliki.
Senin (14/03/2022) siang diruang Kesiswaan SMAN 1 Demak terlihat antrian sebagian peserta didik. Menunggu panggilan untuk mendapatkan pelayanan kelengkapan berkas persyaratan pencairan PIP Tahap I dan II Tahun2022.
Total terdapat 32 peserta didik baik dari kelas X, XI, serta kelas XII dilingkungan SMAN 1 Demak yang berhak menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
Siti Makhmudah,S.Pd, M.Pd salah satu staf kesiswaan menyampaikan bahwa “Siswa calon penerima bantuan PIP datanya diambil dari Dapodik pusat sehingga pemerintah yang menyortir nama-nama yang nantinya mendapat bantuan. Yang pasti dan utama adalah mereka dengan keadaan ekonomi yang kurang mampu sehingga perlu dibantu. Bagi siswa-siswi yang telah tercantum namanya untuk dapat mencairkan bantuan, wajib melengkapi pemberkasan seperti fotocopy Kartu Keluarga, KTP Orang Tua, Kartu Pelajar, dan Kartu Indonesia Pintar masing-masing satu lembar.” Terang Guru Matematika tersebut.
Lebih lanjut, Siti Makhmudah menambahkan bahwa setelah para calon penerima bantuan melengkapi berkasnya dan telah diverifikasi oleh petugas di sekolah, maka mereka dengan mandiri akan diarahkan ke Bank Nasional Indonesia (BNI) yang menjadi mitra pemerintah dalam melancarkan pencairan bantuan PIP.
Tanggung jawab, amanah, dan kemandirian adalah tiga aspek yang ditekankan di SMAN 1 Demak sebagai bagian pendidikan karakter terhadap penerima bantuan PIP. Diharapkan setelah dana dicairkan, mereka dapat membeli kebutuhan untuk sekolah seperti alat tulis, tas, seragam, atau sepatu sehingga dapat mengikuti pembelajaran di sekolah dengan lebih memadai. Sementara kemandirian ditujukan untuk melatih peserta didik mampu menyelesaikan amanah yang diberikan sekaligus mengasah kemampuannya bersosialisasi dimasyarakat.
Kebijakan bantuan PIP tidak hanya perihal mendapatkan dana penunjang pendidikan bagi mereka yang membutuhkan, melainkan juga sebagai wadah untuk menumbuhkan pendididkan karakter tanggung jawab, amanah dan mandiri. (Ba/Cr/Hum).
Sekolah Pip Kemanusiaan